No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani | |
2 | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku | |
3 | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
4 | Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum | |
5 | Foto copy surat bukti kepemilikan lahan | |
6 | Surat kuasa penunjuk batas | |
7 | Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan | |
8 | Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan | |
9 | Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | |
10 | Membawa dokumen asli seluruh persyaratan | |
11 | Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan : - Neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; - Dana jaminan (apabila diperlukan); dan - Proposal (rancang bangun). | |
12 | Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek dan konstruksi) | |
13 | Dokumen IPPR/IKPR/IPR |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif dan NPPL lebih dari 60 hari sejak diterbitkan, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak dan memaraf perhitungan retribusi, mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Koordinator TU untuk mencetak SKRD dan STRD Peta Tematis. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif dan NPPL tidak lebih dari 15 hari sejak diterbitkan, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak jadwal peninjauan lapangan dan tanda penerimaan berkas permohonan (memaraf), mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, dan perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, mencetak dan memaraf SKRD dan STRD Peta Tematik,dan menyerahkan kepada Kepala Satlak PTSP Kecamatan serta menyerahkan kepada Tim Administrasi setelah dittd Kepala Satlak PTSP Kecamatan, distempel dan diberi nomor. |
3 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, SKRD dan STRD Peta Tematik yang sudah diparaf Koordinator TU, dan menandatangani SKRD dan STRD Peta Tematik serta menyerahkan kepada Koordinator TU. |
4 |
Menerima SKRD dan STRD Peta Tematik yg sudah dittd Kepala Satlak PTSP Kecamatan dan distempel beserta tanda bukti penerimaan berkas serta membayarkan ke Bank. |
5 |
Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD dan STRD Peta Tematik yang sudah divalidasi, kartu identitas / kuasa dan memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan. |
6 |
Menerima dan memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan mencatat / merekam pada buku agenda / database serta . Jika tanda bukti pembayaran SKRD/STRD, fotokopi kartu identitas / surat kuasa benar, valid dan sah, maka menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/STRD yg telah divalidasi (lembar untuk pemohon) dan tanda bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon serta menyerahkan Tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik yg sudah divalidasi kepada Koordinator TU dan menyerahkan berkas permohonan lengkap kepada Koordinator Tim Teknis. Jika tanda bukti pembayaran SKRD/STRD, fotokopi kartu identitas / surat kuasa tidak benar, tidak valid dan tidak sah, maka mengembalikan tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan tanda bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon untuk divalidasi dan disahkan. |
7 |
Menerima, memverifikasi berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi dan jadwal peninjauan lapangan, mencetak dan memaraf Surat Tugas Peninjauan lapangan serta membubuhkan "speciment ttd Kepala Satlak PTSP Kecamatan" pd Surat Tugas mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Tim Penilai Arsitek dan Tim Petugas Lapangan. |
8 |
Menerima, memverifikasi berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi dan Surat Tugas, melakukan peninjauan lapangan, membuat & menandatangani BA Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama pemohon, membuat & memaraf rekomendasi penolakan (bila ditemukan pelanggaran), membuat dan menandatangani penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan, membuat hasil kajian singkat (bangunan kriteria tertentu; dikirim ke sidang TABG dan atau BKPRD dan SKPD Teknis, bangunan tanpa RTLB; membuat dan menandatangani Penilaian Teknis, Nota Penjelasan Teknis dan Nota Perhitungan Retribusi, bangunan dengan RTLB; diserahkan ke Tim Sidang RTLB Kota) serta menyerahkan hasil kajian singkat beserta hasil penilaian teknis arsitek terhadap Gambar Perancangan kepada Koordinator Tim Teknis. |
9 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, hasil penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan, hasil nota penjelasan teknis tim penilai arsitek (bangunan kriteria tertentu dikirim ke sidang TABG dan atau SKPD Teknis, menyusun dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis berupa penilaian teknis dan nota penjelasan teknis dan nota perhitungan retribusi untuk berkas yang tanpa RTLB, bangunan dengan RTLB diserahkan ke Tim Sidang RTLB Badan), mencatat / merekam, mengarsipkan dan mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). Jika tipe bangunan kriteria tertentu, maka mencetak dan memaraf Surat Pengantar dan membubuhkan "speciment ttd Kepala Satlak PTSP Kecamatan" pada Surat Pengantar dan mengirimkan ke TABG dan atau SKPD Teknis. Jika tipe bangunan tanpa RTLB, maka membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi serta menyerahkan kepada Koordinator TU (langsung ke prosedur 30). Jika tipe bangunan dengan RTLB, maka menyerahkan ke Tim Sidang RTLB / Sidang Perancangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka menandatangani BA Pemeriksaan Teknis (BAPT) Penolakan dan diserahkan kepada Koordinator TU. |
10 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Koordinator Tim Teknis dan Tim Teknis Petugas Lapangan dan Tim Penilai, Hasil Penilaian Tim Penilai, mencetak dan memaraf Surat Penolakan, membubuhkan "speciment ttd Kepala Satlak PTSP Kecamatan" pada Surat Penolakan, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag TU, mencatat/ merekam, mengarsipkan, mengupdate "status penolakan by system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post). |
11 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan, membuat dan menandatangani Penilaian Teknis Tim Penilai Arsitek, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi arsitektur bangunan serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
12 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan,membuat dan menandatangani Penilaian Teknis TPAK, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis TPAK, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi TPAK serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
13 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Arsitektur terhadap Gambar Perancangan,membuat dan menandatangani Penilaian Teknis BKPRD, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis BKPRD, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi BKPRD serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
14 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan,membuat dan menandatangani Penilaian Teknis SKPD Teknis, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis SKPD Teknis, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi SKPD Teknis serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
15 |
Menerima dan memverifikasi berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, penilaian teknis Tim Penilai Arsitek/ TPAK/BKPRD/SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, Nota Perhitungan Retribusi yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, mencatat / merekam, mengarsipkan, mencetak & memaraf pada Surat Pengantar dan menyerahkan Surat Pengantar, Hasil penilaian teknik Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek / TPAK/BKPRD / SKPD Teknis terhadap gambar perancangan kepada pemohon melalui Koordinator Tim Administrasi untuk diperbaiki. |
16 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, Surat Pengantar yg sudah diparaf Koordinator Tim Teknis, membubuhkan "speciment ttd Ka Satlak PTSP Kecamatan" pd Surat Pengantar, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag TU, menghubungi (email/telp) dan menyerahkan Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/BKPRD/ SKPD Teknis, dan Surat Pengantar yg sudah dittd Ka Satlak PTSP Kecamatan kepada pemohon untuk diperbaiki, mencatat/ merekam serta mengarsipkan. |
17 |
Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan Kartu identitas/surat kuasa, dan menerima Surat Pengantar yg sudah dittd Kepala Satlak PTSP Kecamatan dan distempel, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis. |
18 |
Menyerahkan Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, dan kartu identitas / kuasa, serta memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan. |
19 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, fotokopi kartu identitas / surat kuasa, dan mencatat / merekam pada buku agenda / database. Jika Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya sesuai dan valid dengan Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, maka mencetak dan menyerahkan tanda bukti penerimaan perbaikan gambar arsitek kepada pemohon serta menyerahkan Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Surat Pengantar, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK /BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis kepada Koordinator Tim Teknis melalui Koord Tim Administrasi. Jika Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya tidak sesuai dan tidak valid dengan Hasil penilaian teknis Tim Penilai Arsitek/ TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai yang disarankan. |
20 |
Menerima dan memeriksa Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Surat Pengantar, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, fotokopi kartu identitas / surat kuasa pemohon beserta berkas permohonan lengkap, mencatat / merekam, dan menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. |
21 |
Menerima dan memeriksa Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya, Surat Pengantar, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek/TPAK/ BKPRD/ SKPD Teknis, fotokopi kartu identitas / surat kuasa pemohon beserta berkas permohonan lengkap, mencatat / merekam, dan menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. |
22 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yg dilakukan pemohon, Hasil penilaian teknis tim penilai Arsitek terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Arsitek yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek beserta berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, nota perhitungan retribusi yg sudah dittd Tim Penilai Arsitek, membuat dan menandatangani penilaian teknis konstruksi bangunan terhadap Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yang sudah diperbaiki Pemohon, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis konstruksi bangunan, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi konstruksi bangunan oleh Tim Penilai Konstruksi serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
23 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yg dilakukan pemohon, Hasil penilaian Teknis TPAK terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis TPAK yg sudah dittd TPAK beserta berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, nota perhitungan retribusi arsitek yg sudah dittd TPAK, membuat dan menandatangani penilaian teknis TPKB terhadap Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yang sudah diperbaiki Pemohon, membuat dan menandatangani Nota Penjelasan Teknis TPKB, membuat dan menandatangani Nota Perhitungan Retribusi konstruksi bangunan oleh TPKB serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis |
24 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan Gambar Arsitek dan Perbaikan Lainnya yg dilakukan pemohon (konstruksi), Hasil penilaian teknis Tim Penilai Konstruksi/TPKB terhadap Gambar Perancangan dan Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai Konstruksi/TPKB yg sudah dittd Tim Penilai Konstruksi/TPKB beserta berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, nota perhitungan retribusi yg sudah dittd Tim Penilai Konstruksi/TPKB, mengumpulkan hasil penilaian teknis, nota penjelasan teknis, gambar perancangan dan nota perhitungan retribusi dari Tim Penilai (Arsitek & Konstruksi) dan atau dari TPAK / TPKB (bangunan tertentu), menjumlahkan jumlah retribusi yang harus dibayarkan pemohon, membuat dan menandatangani Total NPR, menyerahkan Total NPR yg sudah dittd beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses penilaian teknis kepada Koord TU., mencatat / merekam dan mengarsipkan . |
25 |
Menerima dan memverifikasi Total NPR yang sudah dittd Koordinator Tim Teknis, Hasil Perbaikan Gambar (Arsitek, Konstruksi & Instalasi) dan Perbaikan Lainnya yang dilakukan pemohon, Hasil penilaian teknis tim penilai (Arsitek, Konstruksi & Instalasi) dan atau TPAK / TPKB / TPIB dan atau BKPRD / SKPD Teknis, Nota Penjelasan Teknis Tim Penilai (Arsitek, Konstruksi & Instalasi) dan atau TPAK / TPKB / TPIB dan atau BKPRD/ SKPD Teknis, Nota Perhitungan Retribusi (Arsitek, Konstruksi & Instalasi) dari Tim Penilai (Arsitek, Konstruksi & Instalasi) dan atau dari TPAK / TPKB / TPIB dan atau BKPRD/ SKPD Teknis, beserta berkas permohonan dan seluruh kelengkapan maupun proses keteknisan, mencetak dan memaraf SKRD dan STRD IMB, mencatat / merekam, mengarsipkan dan menyerahkan kepada Ka Satlak PTSP Kecamatan. |
26 |
Menerima dan meneliti SKRD dan STRD IMB yg sudah diparaf Koord TU beserta Total NPR yg sudah dittd Koordinator Tim Teknis, menandatangani SKRD dan STRD IMB yg sudah diparaf Koord TU dan menyerahkan kepada Kaoord TU. |
27 |
'Menerima SKRD dan STRD IMB yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Ka Satlak PTSP Kecamatan, menomori, menstempel, mencatat/merekam, Total NPR yang sudah dittd Koordinator Tim Teknis, mengarsipkan SKRD/STRD IMB, mengupdate "status SKRD/STRD sudah di tetapkan dan diterbitkan" by system (tracking data) dan menyerahkan kepada Koordinator Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
28 |
'Menerima SKRD dan STRD IMB yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Ka Satlak PTSP Kecamatan, diberi nomor, distempel, mencetak tanda pengambilan SKRD/STRD, menghubungi pemohon jumlah retribusi yang harus dibayarkan kepada pemohon (email/telp), mencatat / merekam, mengarsipkan dan mengupdate by system "status SKRD/STRD siap diambil" (tracking data). |
29 |
'Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan kartu identitas/surat kuasa, menandatangani tanda terima pengambilan SKRD/STRD dan menerima SKRD/STRD IMB serta melakukan pembayaran ke Bank. |
30 |
'Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi, kartu identitas/ surat kuasa, memperlihatkan tanda penerimaan berkas dan menerma tanda bukti penyerahan SKRD/STRD |
31 |
'Menerima dan memverifikasi tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi. Jika Ya sudah divalidasi dan sah, maka menyerahkan SKRD/STRD IMB lembar utk pemohon, mencatat / merekam, serta menyerahkan tanda bukti penyerahan SKRD/STRD IMB yg telah divalidasi kepada Koordinator Tim Teknis. Jika Tidak belum divalidasi dan sah, maka mengembalikan kepada pemohon utk divalidasi terlebih dahulu. |
32 |
'Menerima tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi, membuat Nota Penjelasan Administrasi dan menanadatangani, membuat dan memaraf Konsep SK IMB, membuat dan menandatangani Lampiran SK IMB, mencatat/ merekam, mengarsipkan dan menyerahkan Nota Penjelasan Administrasi,Konsep SK IMB, Lampiran SK IMB, tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses keteknisan lainnya kepada Koordinator TU. |
33 |
'Menerima dan memverifikasi Nota Penjelasan Administrasi sudah dittd Koord Tim Teknis, Konsep SK IMB sudah diparaf Koord Tim Teknis, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Koord Tim Teknis, tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi, beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses keteknisan lainnya serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka memaraf Konsep SK IMB, menandatangani Lampiran SK IMB, mencatat / merekam, mendokumentasikan serta menyerahkan kepada Kepala Satlak PTSP Kecamatan. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis untuk diperbaiki. |
34 |
'Menerima dan meneliti Konsep SK IMB yg sudah diparaf Koordinator TU & Koord Tim Teknis, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Koordinator TU & Koord Tim Teknis, Nota Penjelasan Administrasi sudah dittd Koord Tim Teknis, tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi, beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses keteknisan lainnya serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani SK IMB dan menyerahkan kepada Koordinator TU. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Koordinator TU untuk koordinasi perbaikan bersama Koord Tim Teknis. |
35 |
'Menerima SK IMB yg sudah dittd Kepala Satlak PTSP Kecamatan & sudah diparaf Koordinator TU & Koord Tim Teknis, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Kepala Satlak PTSP Kecamatan & Koordinator TU & Koord Tim Teknis, Nota Penjelasan Administrasi sudah dittd Koord Tim Teknis, tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi, beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses keteknisan lainnya, memberi nomor & stempel pada SK IMB, menstempel Lampiran SK IMB, mencetak & menstempel Papan Nama IMB, mencatat/merekam, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Koordinator Tim Administrasi utk diarsipkan, serta menyerahkan SK IMB yg sudah dittd Ka Satlak PTSP Kecamatan/sudah diberi nomor/sudah distempel & Lampiran SK IMB yg sudah dittd Kepala Satlak PTSP Kecamatan & Koordinator TU & Koord Tim Teknis/distempel & Papan Nama IMB yg sudah distempel kepada Koordinator Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. |
36 |
'Menerima SK IMB yg sudah dittd Ka Satlak PTSP Kecamatan/sudah diberi nomor/sudah distempel, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Koordinator TU/ Koord Tim Teknis/distempel & Papan Nama IMB yg sudah distempel, Nota Penjelasan Administrasi sudah dittd Koord Tim Teknis, tanda bukti pembayaran SKRD/STRD IMB yang sudah divalidasi, beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses keteknisan lainnya, mencatat/merekam, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan (salinan SK IMB, berkas permohonan dan hasil proses teknis), dan menyerahkan SK IMB yg sudah dittd Ka Satlak PTSP Kecamatan/sudah diberi nomor/sudah distempel, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Koordinator TU & Koord Tim Teknis/distempel & Papan Nama IMB yg sudah distempel kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
37 |
'Menerima SK IMB yang telah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, sudah diberi nomor, dan sudah distempel basah, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Koordinator TU & Koord Tim Teknis/distempel & Papan Nama IMB yg sudah distempel, mencetak Berita Acara penyerahan SK IMB dan memastikan pemohon menandatangani, mencatat/ merekam, menyerahkan SK IMB yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, sudah diberi nomor, dan sudah distempel basah, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Koordinator TU & Koord Tim Teknis/distempel & Papan Nama IMB yg sudah distempel kepada pemohon dan menyerahkan Berita Acara penyerahan SK IMB yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Koordinator Tim Administrasi. |
38 |
'Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, menandatangani dan menyerahkan Berita Acara penyerahan SK IMB kepada Tim Administrasi, serta menerima SK IMB yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, sudah diberi nomor, dan sudah distempel basah, Lampiran SK IMB yg sudah dittd Koordinator TU & Koord Tim Teknis/distempel & Papan Nama IMB yg sudah distempel. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA