No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Jika dikuasakan (Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000,KTP orang yang diberi kuasa) | |
2 | Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data | Download |
3 | Surat Permohonan atau Formulir Permohonan | Download |
4 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Download |
5 | Surat Pernyataan sebagai pengganti pengantar RT/RW | Download |
6 | Kartu Keluarga (KK) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon. |
2 |
Memeriksa draft dokumen PM1, serta memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan. |
3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
4 |
Menerima dokumen PM1 yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta menyerahkan dokumen kepada pemohon. |
Durasi: 1 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA