Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Pernyataan Download
2 Fotocopy KTP Download
3 Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Download
4 Surat Pengantar dari RT dan RW Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Memeriksa dokumen permohonan yang sudah diisi dan di-ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan : Jika lengkap dan benar secara administrasi, berkas izin disampaikan ke Tim Teknis. Jika tidak lengkap secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon disertai penjelasannya.
2 Menerima berkas, memeriksa, memperbaiki, dan mencatat selanjutnya menyerahkan berkas ke Ka Satlak PTSP
3 Menerima draft dokumen Pelayanan Administrasi, memverifikasi, dan memperbaiki, serta menyampaikan ke Tim Teknis
4 Mencetak dokumen, meminta tanda tangan Ka Satlak, menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada FO.
5 Menerima dokumen Pelayanan Administrasi yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, stempel dan diberi nomor, mencetak tanda pengambilan dokumen Pelayanan Administrasi, serta menyerahkan ke pemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 113 | Kemarin 977 | Bulan ini 1.090
Diperbarui: 6/4/2026, 00.32.33