| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Memeriksa dokumen permohonan yang sudah diisi dan di-ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan : Jika lengkap dan benar secara administrasi, berkas izin disampaikan ke Tim Teknis. Jika tidak lengkap secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon disertai penjelasannya. |
| 2 | Menerima berkas, memeriksa, memperbaiki, dan mencatat selanjutnya menyerahkan berkas ke Ka Satlak PTSP |
| 3 | Menerima draft dokumen Pelayanan Administrasi, memverifikasi, dan memperbaiki, serta menyampaikan ke Tim Teknis |
| 4 | Mencetak dokumen, meminta tanda tangan Ka Satlak, menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada FO. |
| 5 | Menerima dokumen Pelayanan Administrasi yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, stempel dan diberi nomor, mencetak tanda pengambilan dokumen Pelayanan Administrasi, serta menyerahkan ke pemohon |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 2 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA