Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan atau Formulir Permohonan Download
2 Jika dikuasakan (Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000,KTP orang yang diberi kuasa)
3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Download
4 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 sebagai pengganti RT/RW Download
5 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak mampu
6 Kartu Keluarga (KK) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon.

2

Memeriksa draft dokumen PM1, serta memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan.

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen PM1 yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta menyerahkan dokumen kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA