| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan silahkan unduh/download | Download |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima draft dokumen permohonan, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Teknis |
| 3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT), serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
| 4 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
| 5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office. |
| 6 |
Menerima dokumen yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon |
| Durasi: 30 Hari | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA