| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan silahkan unduh/download | Download |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima draft dokumen permohonan, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif" |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen permohonan, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis. |
| 3 |
Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen permohonan. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
| 4 |
Memeriksa draft dokumen permohonan, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
| 5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses "dokumen SK sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon" |
| 6 |
Menerima dokumen izin yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA