Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Persyaratan silahkan unduh/download Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif"

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen permohonan, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.

3

Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen permohonan. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf  pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan)

4

Memeriksa draft dokumen permohonan, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

5

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi.  Memberikan status proses "dokumen SK sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon"

6

Menerima dokumen izin yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA