No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Persyaratan silahkan unduh/download | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen permohonan, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif" |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen permohonan, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis. |
3 |
Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen permohonan. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
4 |
Memeriksa draft dokumen permohonan, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses "dokumen SK sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon" |
6 |
Menerima dokumen izin yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA