| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan BIdang Usaha Daya Tarik Wisata | Download |
| 2 | Persyaratan Usaha Jasa Informasi Pariwisata | Download |
| 3 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata | Download |
| 4 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman | Download |
| 5 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Penyediaan Akomodasi | Download |
| 6 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata | Download |
| 7 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Pramuwisata | Download |
| 8 | Persyaratan Bidang Usaha Pariwisata Kawasan Pariwisata | Download |
| 9 | Persyaratan Bidang Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Pertemuan | Download |
| 10 | Persyaratan Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi | Download |
| 11 | Persyaratan Bidang Usaha Spa | Download |
| 12 | Persyaratan Bidang Usaha Wisata Tirta | Download |
| 13 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Transportasi Wisata | Download |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan jika dibutuhkan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
| 3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
| 4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office. |
| 5 |
Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA