| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Menyerahkan berkas kelengkapan untuk pembuatan Surat Keterangan PM1 ke petugas pelayanan / Front Office (FO) |
| 2 | Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk pembuatan dokumen pelayanan administrasi dan apabila berkas setelah diteliti tidak lengkap dikembalikan ke pemohon |
| 3 | Menerima, mencatat dan meneruskan ke Camat/Lurah |
| 4 | Lurah memproses penerbitan dokumen pelayanan administrasi |
| 5 | Menerima Surat menerima dokumen pelayanan administrasi yang telah ditandatangani Camat/Lurah, serta stempel dan nomor, mengarsipkan dan menyerahkan ke petugas Front Office |
| 6 | Menerima dokumen pelayanan administrasi dan menyerahkan ke pemohon |
| 7 | Menerima dokumen pelayanan administrasi |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 2 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA