Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Fotocopy KTP Download
2 Fotocopy KK Download
3 Surat Pengantar RT dan RW Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menyerahkan berkas kelengkapan untuk pembuatan Surat Keterangan PM1 ke petugas pelayanan / Front Office (FO)
2 Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk pembuatan dokumen pelayanan administrasi dan apabila berkas setelah diteliti tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
3 Menerima, mencatat dan meneruskan ke Lurah
4 Menerima berkas permohonan pelayanan administrasi dari Satlak PTSP Kecamatan/Kelurahan, meneliti kelengkapan berkas dan mencatat selanjutnya mencetak draft dokumen pelayanan administrasi
5 Meneliti draft dokumen pelayanan administrasi. Apabila berkas terdapat kesalahan maka dikembalikan ke Staf Administrasi Kecamatan/Kelurahan.
6 Menandatangani dokumen pelayanan administrasi
7 Meregistrasi, memberikan nomor, pengarsipan dan stempel kemudian menyerahkan dokumen pelyanan administrasi ke Petugas Pelayanan / Front Office (FO)
8 Menerima Surat menerima dokumen pelayanan administrasi yang telah ditandatangani Camat/Lurah, serta stempel dan nomor, mengarsipkan dan menyerahkan ke petugas Front Office
9 Menerima dokumen pelayanan administrasi dan menyerahkan ke pemohon
10 Menerima dokumen pelayanan administrasi
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA