No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 | Menyerahkan berkas kelengkapan untuk pembuatan Surat Keterangan PM1 ke petugas pelayanan / Front Office (FO) |
2 | Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk pembuatan dokumen pelayanan administrasi dan apabila berkas setelah diteliti tidak lengkap dikembalikan ke pemohon |
3 | Menerima, mencatat dan meneruskan ke Lurah |
4 | Lurah memproses penerbitan dokumen pelayanan administrasi |
5 | Menerima Surat menerima dokumen pelayanan administrasi yang telah ditandatangani Camat/Lurah, serta stempel dan nomor, mengarsipkan dan menyerahkan ke petugas Front Office |
6 | Menerima dokumen pelayanan administrasi dan menyerahkan ke pemohon |
7 | Menerima dokumen pelayanan administrasi |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah 57 Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA