Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Pernyataan Download
2 Fotocopy KTP Download
3 Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Download
4 Surat Pengantar dari RT dan RW Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon.

2

Memeriksa draft dokumen PM1, serta memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan.

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen PM1 yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta menyerahkan dokumen kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah• Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 409 | Kemarin 977 | Bulan ini 1.386
Diperbarui: 6/4/2026, 01.36.23