| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon. |
| 2 |
Memeriksa draft dokumen PM1, serta memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan. |
| 3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
| 4 |
Menerima dokumen PM1 yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta menyerahkan dokumen kepada pemohon. |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah• Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 2 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA