Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Fotocopy Surat Izin Industri/Izin Perdagangan atau Tanda Daftar dari Instansi atau SKPD/L bersangkutan Download
2 Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama berwarna dengan background biru ukuran 4 x 6 (2 lembar) Download
3 Isi Formulir Permohonan, dilengkapi dengan Surat kuasa pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan), Surat kuasa penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur), Surat pernyataan dan Surat persetujuan tetangga, Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan) Download
4 Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur utama, dan fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) Download
5 Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir Download
6 Fotocopy Izin Gangguan Download
7 Fotocopy Fotocopy NPWP Perusahaan Download
8 Fotocopy Akta Pendirian Usaha Bagi Badan Usaha Download
9 Fotocopy Surat Izin Industri atau Izin Perdagangan atau Tanda Daftar Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Memeriksa dokumen permohonan yang sudah diisi dan di-ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan : Jika lengkap dan benar secara administrasi, memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak lengkap secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon disertai penjelasannya.

2

Menerima/verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dan validasi, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon badan usaha), melakukan penghitungan besaran retribusi. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

3

Menerima dan mengkaji berkas permohonan dan hasil BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Penolakan dan alasannya. Jika sesuai maka membuat dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan membubuhkan paraf pada perhitungan retribusi.

4

Menerima BAPL yang sudah di ttd tim teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis dan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis, mencetak SKRD dan membubuhkan paraf.

5

Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil  BAPL yang sudah di tandatangani Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang  diparaf Kord Tim Teknis, BAPT yang sudah di tandatangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SKRD yang sudah diparaf  Tim Adm serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tim Adm untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SKRD.

6

Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, menomori, mencatat/merekam, mengarsipkan, menginformasikan "status SKRD UUG sudah di tetapkan" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

7

Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, mencetak tanda pengambilan SKRD, menginformasikan kepada pemohon by system "status SKRD UUG Baru siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). Memberikan SKRD kepada pemohon, mengecek kartu identitas/surat kuasa (jika dikuasakan), meminta tanda tangan pemohon pada tanda terima pengambilan SKRD

8

Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi dan mencatat pada buku register

9

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, membuat, mencetak dan membubuhkan paraf pada Sertifikat Izin Gangguan Baru  (tiga rangkap)

10

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) yang sudah diparaf Tim Adm dan menandatangani Sertifikat Izin Gangguan Baru.

11

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) yang sudah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberikan nomor dan menstempel Sertifikat Izin Gangguan Baru, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, tanda bukti pembayaran, berkas permohonan),  menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

12

Menerima dokumen UUG yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan dokumen UUG, menginformasikan kepada pemohon by system "status SIUP siap diambil" (tracking data), menghubungi (email/telepon) serta menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 2.594 | Kemarin 3.089 | Bulan ini 7.274
Diperbarui: 19/4/2026, 15.42.55