Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan (silahkan download)
2 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
3 Pemohon WNI : a. Kartu Tanda Penduduk (KTP), b. Kartu Keluarga (KK), c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 Warga Negara Asing (WNA) : a. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA, b. Paspor
5 Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:a. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan, b. Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi, c. Pengadilan Negeri, jika CV
6 Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
7 NPWP Badan Hukum
8 Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
9 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik yang menyatakan kesanggupan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
10 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari dokter yang menyatakan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab rumah sakit (RS)
11 Surat Keputusan Penetapan Kelas dari Kementerian Kesehatan atau dari Dinas Kesehatan
12 Data kepegawaian dokter yang dilengkapi dengan: a. Ijazah dokter, b. Surat penugasan, c. Surat Izin Praktek (SIP), d. Surat pengangkatan sebagai direktur rumah sakit dari pemilik RS, e. Surat izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu
13 Data kepegawaian teknis administrasi yang dilengkapi dengan: a. Ijazah, b. Sertifikat, jika ada
14 Ijazah tenaga kesehatan yang bekerja di RS
15 Hasil pemeriksaan air minum selama 6 (enam) bulan terakhir
16 Izin alat kesehatan yang diedarkan atau sertifikat kalibrasi alat kesehatan
17 Self Assesment Akreditasi bagi RS yang belum terakreditasi atau Sertifikat Akreditasi bagi RS yang sudah terakreditasi
18 Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki Izin Pengelolan Limbah dari Kementrian Lingkungan Hidup
19 Proposal teknis yang dilengkapi dengan: a. Struktur organisasi RS, HBL, MSBL, b. Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis, c. Data kepegawaian direktur RS, d. Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non-medis, e. Daftar isian untuk mendirikan atau penyelenggaraan RS & data pendukung dll
20 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)
21 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
22 Dokumen Lingkungan
23 Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter, perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker, radiologi, fisioterapi, kesehatan lngkungan, terapi wicara, perawat gigi, anestesi, rekam medik, analis kesehatan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di Rumah
24 Izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku jika menggunakan alat kesehatan radiasi pengion
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pd ceklist persyaratan dan menjadwalkan pelaksanaan Penelitian/Pengujian bagi permohonan yg memerlukan penelitian/pengujian serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), serta menyerahkan ke TIM TEKNIS.  Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada PEMOHON.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan,  mempersiapkan bahan dan alat yg digunakan pada saat peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha)

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat draft SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis), serta menyerahkan ke KOORDINATOR TIM TEKNIS

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL dan BAPT yang sudah di tanda tangani Tim Teknis beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan, memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan (Memenuhi Syarat / MS) maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" , dan jika tidak sesuai secara keteknisan (Tidak Memenuhi Syarat / TMS )  maka memberi paraf pada Surat Penolakan, serta menyerahkan ke KABID YAN.TEKNIS

6

Menerima dan memeriksa BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, Surat dan alasan penolakan yang sudah diparaf Kord Tim Teknis, membubuhkan paraf pada Surat serta menyerahkan kepada KABID.PELAYANAN ADMINISTRASI untuk dikirimkan kepada pemohon

7

Menerima surat penolakan beserta alasan penolakan yang sudah dibubuhkan paraf Kord Tim  Teknis dan Kabid Pel Teknis, serta membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP", meminta nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post)

8

Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL, BAPT serta telah di tanda tangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis, menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke SUBBAG UMUM

9

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT yg telah di tanda tangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan  Kabid YanTeknis, mencetak SERTIFIKAT IZIN dan membubuhkan paraf pada Sertifikat Izin.

10

Menerima berkas permohonan, BAPL yg sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yg telah di tanda tangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan  Kabid YanTeknis, serta SERTIFIKAT IZIN yg telah di paraf oleh Kasubag Umum, membubuhkan paraf pada Sertifikat Izin dan menyerahkan ke KEPALA BPTSP

11

Menerima berkas permohonan, BAPL  yg sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yg telah di tanda tangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan  Kabid Pelayanan Teknis dan SERTIFIKAT IZIN yg sudah diparaf Kasubbag Umum  dan Sekretaris Badan, meneliti dan memutuskan. Jika sesuai,  maka menanda tangani Sertifikat Izin dan menyerahkan ke SUBBAG UMUM. Jika tidak sesuai,  maka mengembalikan berkas dan kelengkapannya kembali ke  SEKRETARIS BADAN.

12

Menerima berkas permohonan,  BAPL  yg sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yg telah di tanda tangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan  Kabid YanTeknis, SERTIFIKAT IZIN yg sudah diparaf Kasubbag Umum , Sekretaris Badan dan telah di tandatangani oleh Kepala BPTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

13

Menerima Sertifikat Izin yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA