Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Fotocopy KTP Download
2 Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Download
3 Surat Pengantar dari RT dan RW Download
4 Surat Pernyataan Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Memeriksa dokumen permohonan yang sudah diisi dan di-ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan : Jika lengkap dan benar secara administrasi, berkas izin disampaikan ke Tim Teknis. Jika tidak lengkap secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon disertai penjelasannya.
2 Menerima berkas, memeriksa, memperbaiki, dan mencatat selanjutnya menyerahkan berkas ke Ka Satlak PTSP
3 Menerima draft dokumen Pelayanan Administrasi, memverifikasi, dan memperbaiki, serta menyampaikan ke Tim Teknis
4 Mencetak dokumen, meminta tanda tangan Ka Satlak, menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada FO.
5 Menerima dokumen Pelayanan Administrasi yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, stempel dan diberi nomor, mencetak tanda pengambilan dokumen Pelayanan Administrasi, serta menyerahkan ke pemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 5.446 | Kemarin 3.710 | Bulan ini 9.156
Diperbarui: 8/5/2026, 17.02.43