Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur) Download
2 Identitas Penangung Jawab / Direktur Utama / Direktur : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi), NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi) (Jika Pemohon Perorangan)
3 Jika pengurusan dikuasakan Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4 Jika Badan Hukum / Badan Usaha melampirkan NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi); Akta pendirian dan semua akta perubahan (Fotokopi); SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi) : Kemenkumham, jika PT dan Yayasan ;Kementrian, jika Koperasi;Pengadilan Negeri, jika CV
5 Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Negeri Download
6 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha / Badan Usaha Download
7 Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan minimarket, peruntukan kantor) Download
8 Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3 x 4)
9 SIUP Besar Asli terakhir
10 Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP Besar terakhir hilang)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen SIUP Besar, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Besar, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis 

3

Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen SIUP Besar. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf  pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan)

4

Memeriksa draft dokumen SIUP Besar, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

5

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi.  Memberikan status proses "dokumen SIUP Besar sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon".

6

Menerima dokumen SIUP Besar yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA