No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur) | Download |
2 | Identitas Penangung Jawab / Direktur Utama / Direktur : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi), NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi) (Jika Pemohon Perorangan) | |
3 | Jika pengurusan dikuasakan Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa | |
4 | Jika Badan Hukum / Badan Usaha melampirkan NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi); Akta pendirian dan semua akta perubahan (Fotokopi); SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi) : Kemenkumham, jika PT dan Yayasan ;Kementrian, jika Koperasi;Pengadilan Negeri, jika CV | |
5 | Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Negeri | Download |
6 | Surat Pernyataan Kedudukan Usaha / Badan Usaha | Download |
7 | Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan minimarket, peruntukan kantor) | Download |
8 | Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3 x 4) | |
9 | SIUP Besar Asli terakhir | |
10 | Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP Besar terakhir hilang) |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen SIUP Besar, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Besar, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis |
3 |
Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen SIUP Besar. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
4 |
Memeriksa draft dokumen SIUP Besar, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses "dokumen SIUP Besar sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon". |
6 |
Menerima dokumen SIUP Besar yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
4 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA