Detail Perizinan: Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan) || Baru

No Persyaratan
1 Persyaratan terupdate sesuai dengan peraturan yang berlaku Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek Perawat, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Perawat (dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan), memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen SIP Perawat yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Perawat sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi: 1 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA