No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
5 |
Menerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA