| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima draft dokumen permohonan TDG, meneliti permohonan, serta memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif" |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG, membuat Berita Acara Pemeriksaan Dokumen (BAPD) serta merekomendasikan proses kepada Kepala UP PTSP |
| 3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau menolak permohonan |
| 4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan kepada Front Office |
| 5 |
Menerima dokumen TDG yang telah ditandatangani Kepala UP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung / persyaratan asli. Jika dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, dokumen izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA