Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan TDG, meneliti permohonan, serta memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif"

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG, membuat Berita Acara Pemeriksaan Dokumen (BAPD) serta merekomendasikan proses kepada Kepala UP PTSP

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan kepada Front Office

5

Menerima dokumen TDG yang telah ditandatangani Kepala UP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung / persyaratan asli. Jika dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, dokumen izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA