No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Form Permohonan yang ditujukan ke Kepala BPTSP Prov. DKI Jakarta | Download |
2 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen | Download |
3 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan | Download |
4 | Rekomendasi Penguningan Angkutan Barang Umum | Download |
5 | FC STNK | Download |
6 | FC STNK | Download |
7 | FC Surat Tanda Uji Kendaraan (KIR) | Download |
8 | SK Izin Trayek | Download |
9 | FC SK Gubernur Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 | Menginput berkas permohonan secara online atau menyerahkan berkas permohonan izin operasional langsung ke KA. yg dilengkapi pernyataan kesesuaian dan keaslian berkas |
2 | Menerima berkas dari pemohon yg mengajukan permohonan secara langsung ke Satlak PTSP atau mengecek permohonan secara online di website yg dilengkapi dgn surat pernyataan kesesuaian dan keabsahan berkas. |
3 | Memverifikasi berkas : Meneliti / memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian / pemeriksaan pd berkas permohonan yg dinyatakan lengkap dan sah, menambahkan LEMBAR MONITORING dan mencatat pada Buku Register, mengembalikan berkas permohonan yg tidak memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan kepemohon serta menyerahkan permohonan kepada KA. |
4 | Memberikan Sertifikat kepada Pemohon |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA