Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Form Permohonan yang ditujukan ke Kepala BPTSP Prov. DKI Jakarta Download
2 Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Download
3 Surat Keterangan Domisili Perusahaan Download
4 Rekomendasi Penguningan Angkutan Barang Umum Download
5 FC STNK Download
6 FC STNK Download
7 FC Surat Tanda Uji Kendaraan (KIR) Download
8 SK Izin Trayek Download
9 FC SK Gubernur Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menginput berkas permohonan secara online atau menyerahkan berkas permohonan izin operasional langsung ke KA. yg dilengkapi pernyataan kesesuaian dan keaslian berkas
2 Menerima berkas dari pemohon yg mengajukan permohonan secara langsung ke Satlak PTSP atau mengecek permohonan secara online di website yg dilengkapi dgn surat pernyataan kesesuaian dan keabsahan berkas.
3 Memverifikasi berkas : Meneliti / memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian / pemeriksaan pd berkas permohonan yg dinyatakan lengkap dan sah, menambahkan LEMBAR MONITORING dan mencatat pada Buku Register, mengembalikan berkas permohonan yg tidak memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan kepemohon serta menyerahkan permohonan kepada KA.
4 Memberikan Sertifikat kepada Pemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA