Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Form Permohonan yang berlaku dan isian lengkap yang ditandatangani pemohon Download
2 FC Sertifikat Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan yang masih berlaku Download
3 FC STNK yang masih berlaku Download
4 Fotocopy Rekomendasi Penguningan Plat Nomor Kendaraan Download
5 FC STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) yang masih berlaku Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangan diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) . Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon

2

Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif,  mevalidasi keteknisan Database Kendaraan Umum dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Membuat BAPT dan menandatangani pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam Data / Informasi pemohon dan hasil validasi, mendokumentasikan, membuat dan memaraf perhitungan biaya Retribusi serta mendokumentasikan.

4

Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, perhitungan biaya retribusi yang sudah di paraf Tim Teknis Bersama,  BAPT yang sdh di tanda tangan Tim Teknis Bersama. Jika Ya sesuai, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis Bersama untuk diperbaiki.

5

Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yang telah dilengkapi perhitungan biaya retribusi yang diparaf Tim Teknis Bersama dan ditandatangani Kordinator Teknis, BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Kordinator Tim Teknis. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka  menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh"dan menugaskan Kord Tim Teknis untuk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi.

6

Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi perhitungan biaya retribusi yang sudah diparaf Tim Teknis Bersama, ditandatangani Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, dan BAPT yang sudah dtandatangan Tim Teknis Bersama, Kordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, dan menerbitkan dan mencetak SKRD /SSRD, membubuhkan paraf pada SKRD / SSRD dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Keuangan.

7

Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi perhitungan biaya retribusi yang sudah diparaf Tim Teknis Bersama & ditandatangani Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, dan BAPT yang sudah dtandatangan Tim Teknis Bersama, Kordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, SKRD / SSRD yang sudah diparaf Kasubbag Keuangan serta membubuhkan paraf pada SKRD / SSRD.

8

Menerima, meneliti berkas permohonan yang telah dilengkapi perhitungan biaya retribusi yang sudah diparaf Tim Teknis Bersama & ditandatangani Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, dan BAPT yang sudah dtandatangan Tim Teknis Bersama, Kordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, SKRD / SSRD yang sudah diparaf Kasubbag Keuangan dan Sekretaris BPTSP serta memutuskan. Jika sesuai, maka menandatangani SKRD / SSRD serta menyerahkan kepada Kasubbag Keuangan. Jika tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP.

9

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan pemeriksaan keteknisan yang sudah disetujui dan SKRD / SSRD yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala BPTSP, menomori, menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan SKRD/SSRD, mengupadaate "status SKRD/SSRD sudah di tetapkan dan diterbitkan" by system (tracking data) dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

10

Menerima SKRD / SSRD yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala BPTSP, mencetak tanda pengambilan SKRD/SSRD, menginformasikan kepada pemohon by system "status SKRD/SSRD siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

11

Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi dan menerma tanda bukti penyerahan SKRD/SSRD

12

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi dan mencatat pada buku register

13

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi, mencatat/ merekam dan menyerahkannya kepada Kasubbag Umum beserta seluruh berkas permohonan dan proses serta mengarsipkan tanda bukti pembayaran SKRD/SSRD dari Kasubbag Umum.

14

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses, membuat, mencetak dan membubuhkan paraf pada  KP/KIO/KIU,  mencatat pada buku agenda, menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/SSRD kepada Kasubbag Keuangan untuk diarsipkan.

15

Menerima  KP/KIO/KIU yang sudah di paraf Kasubbag Umum beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses dan membubuhkan paraf pada  KP/KIO/KIU

16

Menerima  KP/KIO/KIU  yang sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses dan menandatangani  KP/KIO/KIU.

17

Menerima seluruh berkas permohonan dan hasil proses,  KP/KIO/KIU yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel  KP/KIO/KIU, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi untuk diarsipkan,  serta menyerahkan  KP/KIO/KIU yang sudah ditandatangani Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

18

Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan  KP/KIO/KIU,   KP/KIO/KIU yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan  KP/KIO/KIU,  berkas permohonan dan hasil proses), dan  menyerahkan  KP/KIO/KIU yang sudah ditandatangani Ka BPTSP kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada Pemohon.

19

Menerima  KP/KIO/KIU yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yang sudah ditandatangani pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA