No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Persyaratan Izin Pendirian SMK Baru dapat diunduh disini | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon. |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMK) melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala. |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMK). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan. |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
5 |
Menerima dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMK) yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMK) sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: 15 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA