No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Persyaratan silahkan unduh/download | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon. |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Pendirian Taman Kanak-kanak, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
4 |
Menerima dokumen Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak Baru yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses Dokumen Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak Baru sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: 15 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA