Detail Perizinan: Izin Praktik Apoteker (di Fasilitas Kesehatan) - Fasilitas Produksi || Pencabutan

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Izin Praktik yang dicabut
3 Surat keterangan dari sarana
4 Untuk SIPA Penanggung jawab: • Surat Izin Apotek /SIA asli (Izin sarana) ; Untuk SIPA bukan Penanggung Jawab : • Surat Izin Apotek /SIA (Fotokopi )
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Pencabutan Izin Praktik, meneliti permohonan. Jika ada berkas dasar pencabutan maka berkas tersebut diupload. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Pencabutan Izin Praktik (jika petugas sebelumnya belum mengupload berkas dasar pencabutan maka Kepala dapat melakukan upload berkasnya), memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen Keputusan Pencabutan Izin Praktik yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen Keputusan Pencabutan Izin Praktik sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan (jika ada).

Durasi: 1 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA