No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan | |
2 | Fotokopi Akta Pendirian badan hukum dan fotokopi pengesahan pendirian badan hukum dari instansi berwenang (bila berbentuk badan hukum) | |
3 | Fotokopi KTP dan PWP pemohon bila perorangan atau fotokopi akta Badan Hukum bila berbentuk PT/CV/Koperasi, dll. | |
4 | Pas foto 4x6 berwarna 2 lembar dokter penanggung jawab | |
5 | Fotokopi sertifikat tanah atau surat perjanjian sewa menyewa rumah untuk Sarkes, minimal 5 tahun | |
6 | Fotokopi IMB (Ijin Membangun Bangunan) sesuai peruntukan | |
7 | Fotokopi IPB (Ijin Penggunaan Bangunan) | |
8 | Surat ijin tempat usaha bedasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG) | |
9 | Surat pernyataan tentang Pengolahan Limbah (SPPL) dari Pemilik/Pengelola LKS | |
10 | Surat pernyataan tentang di atas kertas bermaterai Rp.6000,- dari pemrakarsa yang akan mentaati dan tunduk oleh peraturan yang berlaku di bidang kesehatan | |
11 | Surat kerjasama pembuangan limbah (MoU) dengan pihak ketiga yang sudah memiliki ijin (bersertifikasi) | |
12 | Surat kerjasama rujukan (MoU) dengan LKS yang lebih lengkap | |
13 | Penanggung jawab LKS adalah minimal dokter Umum yang berpengalaman di bidang lab min. 3 tahun/pernah ikut pelatihan laboratorium LKS | |
14 | SK pengangkatan/penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik LKS | |
15 | Surat pernyataan bersedia sebagai dokter penanggung jawab LKS di atas materai Rp.6000,- | |
16 | Fotokopi ijasah dan SIP dokter penanggung jawab LKS SIP beralamat sesuai dengan alamat LKS) | |
17 | Surat pernyataan TIDAK bekerja sebagai penanggung jawab pada LKS lain di atas materai Rp.6000,- (bagi Dokter Umum) | |
18 | Fotokopi ijasah analisis dan STR perawat | |
19 | Surat pernyataan kesanggupan sebagai analisis dan perawat sebagai tenaga di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- | |
20 | Fotokopi ijin atasan (untuk tenaga PNS/POLRI/TI) | |
21 | Surat pernyataan bahwa pemrakarsa bersedia mengikuti Program Pemantapan Mutu | |
22 | Denah lokasi LKS dan denah ruangan | |
23 | Daftar personalia | |
24 | Data kelengkapan bangunan laboratorium | |
25 | Data kelengkapan peralatan laboratorium | |
26 | Daftar alat medis dan non medis | |
27 | Daftar reagensia | |
28 | Daftar kemampuan jenis pemeriksaan dan tarifnya |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pd ceklist persyaratan dan menjadwalkan pelaksanaan Penelitian/Pengujian bagi permohonan yg memerlukan penelitian/pengujian serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, mempersiapkan bahan dan alat yg digunakan pada saat peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan Pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha). |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis), serta menyerahkan ke KOORDINATOR TIM TEKNIS . |
5 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka memberi paraf pada Surat Penolakan beserta alasannya serta menyerahkan ke KOORDINATOR TATA USAHA |
6 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, mencetak SERTIFIKAT IZIN dan membubuhkan paraf. |
7 |
Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, SERTIFIKAT IZIN yang sudah diparaf Kord TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kord Tata Usaha. |
8 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SERTIFIKAT IZIN yg telah di tandatangani Kasie SATLAK PTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
9 |
Menerima Sertifikat Izin/Non yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin/Non, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA