No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | |
2 | Izin Praktik yang dicabut | |
3 | Surat keterangan dari Fasyankes tempat praktik | |
4 | Surat Pernyataan tidak berpraktik lagi dialamat tersebut (materai 6000) | |
5 | Identitas Pemohon: KTP |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen Pencabutan Izin Praktik, meneliti permohonan. Jika ada berkas dasar pencabutan maka berkas tersebut diupload. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Pencabutan Izin Praktik (jika petugas sebelumnya belum mengupload berkas dasar pencabutan maka Kepala dapat melakukan upload berkasnya), memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
4 |
Menerima dokumen Keputusan Pencabutan Izin Praktik yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen Keputusan Pencabutan Izin Praktik sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan (jika ada). |
Durasi: 1 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA