No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Izin IUI asli dan copy | Download |
2 | Form SP-III tentang Pengajuan Izin Perluasan tanpa PP | Download |
3 | Dokumen rencana perluasan industri | Download |
4 | Izin Lingkungan/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) | Download |
5 | Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu) asli | Download |
6 | FC KTP Pemilik Perusahaan dan FC KTP yang dikuasakan (apabila dikuasakan) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 | Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi beserta kelengkapan persyaratan. Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon ""status permohonan diterima secara administrasi"" by system (tracking data). Jika berkas tidak lengkap secara administrasi maka mengembalikannya kepada pemohon beserta penjelasannya. |
2 | Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, menyiapkan form Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan. |
3 | Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan. |
4 | Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pada berita acara penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
5 | Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapannya, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan hasil BAPT yang di ttd TimTeknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan membuat, mencetak dan membubuhkan paraf draft SK Izin Perluasan IUI. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada Berita Acara Penolakan dan alasannya dan menyerahkan kepada Kasubbag TU. |
6 | Menerima Berita Acara Persetujuan Teknis yang ditandatangani koordinator Tim Teknis, membuat, mencetak 2 (dua) rangkap SK Izin Perluasan IUI, dan memaraf SK Izin Perluasan IUI |
7 | Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis dan SK Izin Perluasan IUI yang sudah diparaf Tata Usaha serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SK Izin Perluasan IUI. |
8 | Menerima SK Izin Perluasan IUI yang sudah ditandatangani Kasie Satlak PTSP Kecamatan, menstempel SK Izin Perluasan IUI, memberi nomor Izin Perluasan IUI, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
9 | Menerima dan menyerahkan Izin Perluasan IUI yang telah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kecamatan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin Perluasan IUI, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin Perluasan IUI siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
10 | Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, dan menandatangani tanda bukti pengambilan Izin Perluasan IUI, dan menerima Izin Perluasan IUI. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan atau perubahannya Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri |
2 | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan atau/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di Provinsi DKI Jakarta |
3 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan |
4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) |
5 | Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis-jenis komoditi industri yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan |
6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan |
7 | Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri |
8 | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha dan atau/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi DKI Jakarta |
9 | Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik N0 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri |
10 | Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 81/M-IND/Per/10/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri |
11 | Keputusan Gubernur DKI Nomor 2333 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha dan atau/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Provinsi DKI Jakarta |
12 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA