Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Fotokopi KTP pemimpin/penanggung jawab perusahaan Download
2 Akte perusahaan beserta pengesahannnya Download
3 Fotokopi NPWP perusahaan Download
4 Daftar riwayat hidup pimpinan perusahaan (CV Direktur) Download
5 Daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik (PJT) Download
6 Fotokopi Sertifikat Penanggung Jawab Teknik Download
7 Daftar tenaga kerja tetap Download
8 Daftar peralatan kerja dan alat ukur Download
9 Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima dan memeriksa formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi dan divalidasi , maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi".
2 Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, menyiapkan form Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, menyiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
3 Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan
4 Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom dibuat. Membuat dan memaraf Surat Penolakan (jika tidak sesuai teknis)
5 Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi
6 Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis
7 Menerima BAPT yang telah ditetapkan, mencetak Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan
8 Memparaf Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan
9 Menerima dan memeriksa Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan
10 Menerima Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang sudah ditandatangan Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon
11 Menerima, menghubungi dan menyerahkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik kepada pemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2001 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
5 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
6 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
7 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA