No | Persyaratan |
---|
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 | Menerima dan memeriksa Formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi dan validasi , maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas. Jika sudah sesuai maka diserahkan kepada tim teknis untuk dikaji lebih lanjut serta diinformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi". |
2 | Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan oleh Tim Teknis untuk dikaji lebih lanjut. |
3 | Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis pada kolom dibuat. Membuat dan memaraf Surat Penolakan |
4 | Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi |
5 | Menerima dan meneliti BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Izin Operasi. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis |
6 | Mencetak Izin Operasi dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan |
7 | Memparaf Izin Operasi yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan |
8 | Menerima dan memeriksa Izin Operasi yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani Izin Operasi. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan |
9 | Menerima Izin Operasi yang sudah ditandatangani Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon |
10 | Menerima, menghubungi dan menyerahkan Izin Operasi kepada pemohon |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2001 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
3 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan |
4 | Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA