Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan Download
2 Surat permohonan kepada Satlak PTSP Download
3 Biodata pengobat tradisional Download
4 Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan Download
5 Sertifikat uji kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi yang dibentuk oleh asosiasi pengobat tradisional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan Download
6 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) Download
7 Surat keterangan dari puskesmas setempat mengenai kebenaran yang bersangkutan akan melakukan pelayanan kesehatan tradisional Download
8 Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional Download
9 Fotokopi KTP Download
10 Bagi yang Praktik Mandiri / Perseorangan (data sarana prasarana tempat praktik) :a. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya, b. Denah ruangan praktik, c. Daftar kelengkapan alat praktik yang digunakan, d. Daftar obat/ramuan yang digunakan, e. Daftar tarif dan jenis pelayanan Download
11 Bagi yang praktik di panti pengobat tradisional : a. Fotocopy izin panti pengobat tradisional yang masih berlaku, b. Surat keterangan dari pimpinan panti pengobat tradisional sebagai tempat bekerja Download
12 Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku Download
13 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar Download
14 Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang diberikan bermaterai 6000 Download
15 Surat kuasa jika dikuasakan dengan melampirkan fotokopi KTP yang dikuasakan bermaterai 6000 Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pd ceklist persyaratan dan menjadwalkan pelaksanaan Penelitian/Pengujian bagi permohonan yg memerlukan penelitian/pengujian serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).  Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan,  mempersiapkan bahan dan alat yg digunakan pada saat peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha).

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis), serta menyerahkan ke KOORDINATOR TIM TEKNIS.

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL  yang di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan  maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan  maka memberi paraf pada Surat Penolakan beserta alasannya serta menyerahkan ke KOORDINATOR TATA USAHA

6

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, mencetak SERTIFIKAT IZIN dan membubuhkan paraf. 

7

Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, SERTIFIKAT IZIN  yang sudah diparaf Kord TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN.  Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kord Tata Usaha.

8

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SERTIFIKAT IZIN yg telah di tandatangani  Kasie SATLAK PTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

9

Menerima Sertifikat  Izin/Non  yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin/Non, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA