No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Fotocopy izin gangguan | |
2 | Fotocopy IMB atau SLF disertai lampiran gambar (jika sudah didirikan bangunan) | |
3 | Fotocopy bukti kepemilikan tanah perluasan tempat usaha (sertifikat, sewa menyewa, akta jual beli) | |
4 | Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir | |
5 | Fotocopy NPWP pemohon atau pemilik penanggung jawab usaha | |
6 | Fotocopy KTP pemohon atau pemilik penanggung jawab usaha | |
7 | Surat pernyataan tidak keberatan tetangga terdekat terhadap perluasan tempat usaha | |
8 | Surat kuasa pengurusan bematerai 6000 jika diwakilkan | |
9 | Pasfoto berwarna pemilik penanggung jawab uk 3x4 (2 lembar) |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima/verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dan validasi, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon badan usaha), melakukan penghitungan besaran retribusi. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
2 |
Menerima BAPL yang sudah di tandatangani tim teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis dan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis , mencetak SKRD dan membubuhkan paraf. |
3 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPL yang sudah di tandatangani Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis, BAPT yang sudah di tandatangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SKRD yang sudah diparaf Tim Adm serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tim Adm untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SKRD. |
4 |
Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, menomori, mencatat/merekam, mengarsipkan, menginformasikan "status SKRD UUG sudah di tetapkan" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
5 |
Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, mencetak tanda pengambilan SKRD, menginformasikan kepada pemohon by system "status SKRD UUG Baru siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). Memberikan SKRD kepada pemohon, mengecek kartu identitas/surat kuasa (jika dikuasakan), meminta tanda tangan pemohon pada tanda terima pengambilan SKRD |
6 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi dan mencatat pada buku register |
7 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, membuat, mencetak dan membubuhkan paraf pada Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) |
8 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) yang sudah diparaf Tim Adm dan menandatangani Sertifikat Izin Gangguan Baru. |
9 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, Sertifikat Izin Gangguan Baru (tiga rangkap) yang sudah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberikan nomor dan menstempel Sertifikat Izin Gangguan Baru, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, tanda bukti pembayaran, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
10 |
Menerima dokumen UUG yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan dokumen UUG, menginformasikan kepada pemohon by system "status UUG siap diambil" (tracking data), menghubungi (email/telepon) serta menyerahkan dokumen izin kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA