Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk perorangan [Fotokopi]
2 Sertifikat kapal yang masih berlaku
3 Surat Permohonan
  • Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
4 Identitas Pemohon
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
6
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
7 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
8 Ijazah tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan [Fotokopi]
9 Surat pernyataan -- silahkan download Download
10 Gross Akta
11 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangandiatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) . Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon

2

Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif,  mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupadaate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha).

4

Mengumpulkan dan mengkaji data / informasi lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan.

5

Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di tandatanganTim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sdh di tanda tangan Tim Teknis Bersama. Jika Ya sesuai, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis Bersama untuk diperbaiki.

6

Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Kordinator Tim Teknis. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka  menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menugaskan Kord Tim Teknis untuk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi.

7

Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama, Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, mencatat / merekam pada Buku Agenda penolakan, mendokumentasikan /mengarsipkan, dan menyerahkan kepada KABID.PELAYANAN ADMINISTRASI.

8

Menerima  berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama,Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis,  mencetak dan memaraf Surat Penolakan, membubuhkan "speciment tandatanganKepala BPTSP" pada Surat Penolakan, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, mengupadaate  "status penolakan by  system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post).

9

Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan menerbitkan dan mencetak Izin, membubuhkan paraf pada Izin dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum.

10

Menerima  berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin yang sudah di paraf Kasubbag Umum serta  membubuhkan paraf pada Izin

11

Menerima dan meneliti; berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin yang sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani Izin. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP untuk koordinasi perbaikan.

12

Menerima  berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin yang sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP &  ditandatangani Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pada Izin, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi untuk diarsipkan,  serta menyerahkan Izin asli  yang  ditandatangani Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

13

Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan Izin, Izin yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan Izin, berkas permohonan dan hasil proses), dan  menyerahkan Izin yang sudah ditandatangani Ka BPTSP kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada Pemohon.

14

Menerima Izin yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yang sudah ditandatangani pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi

15

Menyerahkan tanda  bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, menandatangani dan menyerahkan tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin kepada Tim Administrasi, serta menerima Izin.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA