Detail Perizinan: Penetapan Status, Perubahan Status, Peremajaan dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Umum || Baru

No Persyaratan
1 Persyaratan Download
2 Persyaratan Download
3 Formulir (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon

2

Menerima, validasi keteknisan thd berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif, mencatat / merekam, mendokumentasikan, membuat dan menandatangani BAPT (Berita Acara Pemeriksaan Teknis) pada kolom "dibuat oleh",  serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data)

3

Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap, BAPL yang sdh di tanda tangan pemohon dan tim teknis, perhitungan biaya Retribusi yang sudah diparaf tim teknis dan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis serta memutuskan. Jika Ya secara keteknisan, maka menanda tangani BAPT yang sudah di tanda tangani tim teknis pada kolom "disetujui oleh", mencatat/ merekam serta menyerahkan ke Kasubbag TU. Jika Tidak secara keteknisan, maka menandatangani BAPT (Penolakan) yang sdh ditandatangani Tim Teknis, menugaskan Tim Teknis untuk mencatat pada Buku Agenda Penolakan Teknis, dokumentasikan, mengarsipkan serta menyerahkan kpada Kasubag Tata Usaha.

4

Menerima berkas permohonan, BAPT Penolakan yang sudah ditandatangani Koordinator dan Tim Teknis, BAPL yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan pemohon, mencatat/ merekam pada Buku Agenda penolakan / database, mendokumentasikan, dan menyerahkan kepada Kasubbag Tata Usaha.

5

Menerima berkas permohonan, BAPT Penolakan yang sudah ditandatangani Koordinator dan Tim Teknis, BAPL yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan pemohon, mencetak Surat Penolakan, memaraf dan membubuhkan "speciment tandatangan Kepala KPTSP", memberi nomor dan stempel, mencatat/ merekam pada Buku Agenda / database, mengarsipkan, mengupadaate "status penolakan by  system (tracking data)" dan menyerahkan kepada  Kord. Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).

6

Menerima Surat Penolakan yang sudah (diparaf Kassubag TU dan ditandatangani Ka KPTSP, distempel dan diberi nomor), BAPT Penolakan yang sudah (ditandatangani Kord dan Tim Teknis), BAPL yang sudah (ditandatangani Tim Teknis dan Pemohon), berkas permohonan, mencatat/ merekam, mengarsipkan resi surat pengiriman surat penolakan / tanda pengambilan surat penolakan beserta berkas permohonan, menginformasikan / menghubungi  pemohon  (email/post) dan menyerahkan kepada pemohon.

7

Menerima; berkas permohonan lengkap beserta  BAPT yang sudah ditandatangani Kordinator dan Tim Teknis, BAPL yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan Pemohon beserta berkas permohonan,  mencetak Izin dan memaraf (3 rangkap), mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Kepala KPTSP.

8

Menerima;  berkas permohonan lengkap beserta Izin (3 rangkap) yang sdh diparaf oleh Kasubbag TU, BAPT yang sudah ditandatangani Kordinator dan Tim Teknis, meneliti dan memutuskan. Jika sesuai, maka menandatangani Izin. Jika tidak sesuai, maka mengembalikan ke Kasubbag TU untuk dikordinasikan dg Koordinator tim teknis untuk mendapatkan perbaikan.

9

Menerima  Izin (3 rangkap) yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses (BAPL, BAPT), memberikan nomor dan menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, tanda bukti pembayaran, berkas permohonan),  mengupadaate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Administrasi.

10

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Ka PTSP, diberi nomor dan stempel, mencatat/ merekam, mengarsipkan, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data), menghubungi pemohon by email/telepon untuk mengambil Izin dan menyerahkan kepada Tim Administrasi, mengumpulkan & menyerahkan arsip dinamis pemohon lainnya kepada Kasubbag TU.

11

Menerima izin yang sudah di tanda tangani, dinomori, dan distempel, mencetak tanda pengambilan Izin, mencatat / merekam dan menyerahkan kepada pemohon, serta menyerahkan arsip dinamis lainnya kepada Kord Tim Administrasi

12

Menyerahkan tanda  bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, dan menandatangani tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin, dan menerima Izin.

Durasi: 7 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA