Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6000 atau formulir permohonan yang didalamnya dilengkapi dengan pernyataan kebenaran data dan keabsaan data
Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin prinsip yang masih berlaku
7 Akta Notaris Pendidikan dan Perubahan Yayasan / Lembaga / Badan Hukum Nirlaba yang disertai dengan Bukti Registrasi oleh Menkumham serta Tanda Daftar Yayasan oleh PTSP Prov. DKI Jakarta
8 Pertimbangan atau alasan pendirian sekolah
9 Program kerja yayasan
10 Program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sekolah
11 Surat keterangan domisili yayasan
12 Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kurikulum
13 Surat keterangan kepemilikan gedung disertai dengan fotokopi sertifikat tanah dan fotokopi IMB sesuai peruntukan (catatan : bagi sekolah yang menyewa lahan dan gedung, harus disertai dengan surat perjanjian sewa menyewa minimal 6 tahun yang dibuat oleh notaris)
14 Struktur organisasi yayasan yang disahkan oleh ketua yayasan
15 Susunan pengurus yayasan
16 Struktur organisasi sekolah
17 Denah gedung sekolah
18 Surat keputusan yayasan tentang pengangkatan Kepala Sekolah
19 Daftar riwayat hidup kepala sekolah
20 Fotokopi ijazah Kepala Sekolah dan para guru
21 Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya
22 Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 5 (lima) orang peserta didik
23 Daftar nama peserta didik terbaru / terakhir
24 Daftar inventaris sekolah
25 Tata tertib sekolah
26 Jadwal mata pelajaran
27 Surat Pernyataan Yayasan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Yayasan
28 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA