Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
7 Izin Penyelenggaraan atau Operasional atau Pendirian Satuan Pendidikan Indonesia (SPI) yang diselenggarakan oleh masyarakat
8 Izin Penyelenggaraan atau Operasional atau Pendirian SPK terdahulu
9 Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama SMA (SPK SMA) terdahulu
10 Rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara asal Satuan Pendidikan Asing (SPA) atau Institusi Pendidikan Asing (IPA) tentang SPA atau IPA yang akan bekerja sama dengan Institusi Pendidikan yang bergerak di bidang pendidikan di Indonesia (IPI)
11 Perjanjian kerja sama antara IPI dengan SPA mitra termasuk kesepakatan tentang kepemilikan aset sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia
12 Sertifikat akreditasi “A” bagi SPI yang diselenggarakan oleh IPI pemrakarsa
13 Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPK termasuk rencana pengayaan standar nasional pendidikan dengan standar pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan
14 Perpanjangan perjanjian kerja sama penyelenggaraan SPK
15 RIP satuan pendidikan dan perubahan (Format 2)
16 RIP satuan pendidikan
17 Referensi bank dan/atau bukti lainnya berupa bank statement atau sertifikat deposito dan surat pernyataan ketua yayasan tentang perkiraan pemasukan dan pembiayaan 6 (enam) tahun ke depan berdasarkan trend jumlah peserta didik yang diterima [Fotokopi]
18 Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) Download
19 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari Yayasan yang menyatakan :
  • Perubahan nama bagi satuan pendidikan yang menggunakan kata Internasional, jika perubahan
20
  • Peserta didik WNI akan diikutkan dalam Ujian Nasional dan akan diberikan materi atau mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
21
  • Peserta didik WNA wajib diajarkan Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia (Indonesian Studies)
22
  • Pendidik WNI yang dipekerjakan paling sedikit 30% dari jumlah pendidik, dan tenaga kependidikan WNI yang dipekerjakan paling sedikit 80% dari jumlah tenaga kependidikan selain Kepala Sekolah
23 Jika tanah atau bangunan disewa:
  • Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan minimal 6 tahun ke depan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunanya digunakan
  • KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
24 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh)
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA