Detail Perizinan: Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus || Baru

No Persyaratan
1 Formulir Download
2 Checklist Persyaratan Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon.

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMA) melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala.

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMA). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan.

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

5

Menerima dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMA) yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen Izin Pendirian Sekolah (SMA) sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi: 15 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA