1 |
Surat Permohonan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
|
Download |
2 |
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor |
|
3 |
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
- Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
|
|
4 |
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
|
|
5 |
Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
|
|
6 |
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] [kecuali usaha mikro / kecil] |
|
7 |
Dokumen Lingkungan [Fotokopi] |
|
8 |
Surat Izin Praktik (SIP) yang sesuai dengan alamat LKS [Fotokopi] |
|
9 |
Surat Tanda Registrasi (STR) perawat [Fotokopi] |
|
10 |
Sertifikat Tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa rumah untuk sarana kesehatan, minimal 5 (lima) tahun
|
|
11 |
Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab klinik utama (dokter spesialis) dari pemilik Laboratorium Klinik Swasta (LKS) |
|
12 |
Penanggung jawab LKS Tipe Madya adalah 1 (satu) orang atau lebih Dokter Spesialis Patologi Klinik |
|
13 |
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab LKS |
|
14 |
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari dokter penanggung jawab yang menyatakan tidak bekerja sebagai penanggung jawab di LKS lain |
|
15 |
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemrakarsa/pemilik yang menyatakan akan tunduk kepada peraturan yang berlaku di bidang kesehatan |
|
16 |
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari analis dan perawat yang menyatakan kesanggupan sebagai analis dan perawat |
|
17 |
Surat pernyataan dari pemrakarsa/pemilik yang menyatakan bahwa pemrakarsa/pemilik bersedia mengikuti Program Pemantapan Mutu |
|
18 |
Surat Kerjasama (MOU) pembuangan limbah dengan pihak ketiga yang sudah memiliki izin (bersertifikas) |
|
19 |
Surat Kerjasama (MOU) rujukan dengan LKS yang lebih lengkap |
|
20 |
Ijazah dan SIP dokter penanggung jawab LKS (sesuai dengan alamat LKS) [Fotokopi] |
|
21 |
Ijazah analis [Fotokopi] |
|
22 |
Izin atasan (untuk tenaga PNS/POLRI/TNI) [Fotokopi] |
|
23 |
Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) |
Download |
24 |
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) |
Download |