Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan
7 Rencana jadwal buka apotek
8 Surat pernyataan Asisten Apoteker bahwa sanggup hadir dan bekerja selama apotek buka
9 Buku wajib peraturan per-UU di bidang farmasi
10 Akte Notaris Perjanjian Kerjasama APA dan PSA (asli/legalisir basah)
11 Surat Izin dari atasan bagi APA yang PNS
12 Fotokopi surat status kepemilikan tanah:
  1. Fotokopi sertifikat milik sendiri
  2. Fotokopi surat perjanjian kontrak bangunan minimal 2 (dua) tahun dan KTP pemilik bangunan yang masih berlaku bila kontrak/sewa
13 Fotokopi lokasi dan denah bangunan
14 Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat
15 Struktur Organisasi dan tata kerja/tata laksana
16 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA