No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan perizinan, dan Surat Kuasa Pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan) | |
2 | Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsaan data bermaterai Rp. 6000 | |
3 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan) | |
4 | Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi] | |
5 | Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik | |
6 | Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan | |
7 | Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm | |
8 | Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam) | |
9 | Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) | |
10 | Izin Praktik Perawat (Praktik Perorangan) terdahulu, jika perpanjangan | |
11 | Sertifikat pendidikan dan pelatihan keperawatan khusus yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah, disesuaikan dengan jenis pelayanan [Fotokopi] | |
12 | Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis (Pihak ke tiga yang memiliki izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau Puskesmas atau Rumah Sakit) | |
13 | Bukti kepemilikan tanah/bangunan, jika disewa : Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan | |
14 | Surat keterangan pimpinan, bagi PNS atau TNI atau POLRI |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek Perawat, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Perawat, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
4 |
Menerima dokumen SIP Perawat yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Perawat sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Permen Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permen Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat |
4 | Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan |
5 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
6 | Permen Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat |
Definisi |
---|
Setiap perawat yang menjalankan praktek di fasilitas kesehatan atau praktik mandiri wajib memiliki SIP Perawat. SIP Perawat berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA