| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan silahkan unduh/download | Download | 
| No | Mekanisme Pelayanan | 
|---|---|
| 1 | Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif | 
| 2 | Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala | 
| 3 | Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan | 
| 4 | Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. | 
| 5 | Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kanit PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. | 
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan | 
|---|---|
| 1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 
| 2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 
| 3 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 
| Definisi | 
|---|
| Biaya | 
|---|
| Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) | 
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA