No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan
|
Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Surat izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi] | |
7 | Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi] | |
8 | Surat Izin Praktik Terapi Wicara (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu | |
9 | Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) | Download |
10 | Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik | |
11 | Sertifikat pendidikan dan pelatihan (EKG, kontrasepsi, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah, disesuaikan dengan jenis pelayanan [Fotokopi] | |
12 | Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan | |
13 | Surat pernyataan di atas kertas bermaterai (sesuai dengan peraturan yang berlaku) dari pemohon yang menyatakan bersedia menaati peraturan yang berlaku | |
14 | Surat Keputusan (SK) terakhir, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif [Fotokopi] | |
15 | Surat keterangan atasan langsung, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif | |
16 | Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) | |
17 | Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek , meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP , melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
5 |
Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: 3 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA