Detail Perizinan: Surat Izin Praktik Terapi Wicara (di Fasilitas Kesehatan) || Baru

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku
Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai (sesuai dengan peraturan yang berlaku)
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Surat izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
7 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
8 Surat Izin Praktik Terapi Wicara (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu
9 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
10 Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik
11 Sertifikat pendidikan dan pelatihan (EKG, kontrasepsi, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah, disesuaikan dengan jenis pelayanan [Fotokopi]
12 Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
13 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai (sesuai dengan peraturan yang berlaku) dari pemohon yang menyatakan bersedia menaati peraturan yang berlaku
14 Surat Keputusan (SK) terakhir, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif [Fotokopi]
15 Surat keterangan atasan langsung, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif
16 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
17 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek , meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP , melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

5

Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi: 3 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA