Detail Perizinan: Permohonan Hak Diatas Bidang Tanah Eks Desa atau Tanah Eks Kota Praja || Baru

No Persyaratan
1 Persyaratan izin Download
2 Formulir Pendukung Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi: 14 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA