Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
7 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
8 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
9 Proposal teknis yang dilengkapi dengan: a. Data peralatan b. Armada mobil tangki minyak c. Armada mobil pengangkut LPG d. Fasilitas yang dipergunakan e. Peta atau denah lokasi f. Biodata perusahaan
10 Jika tanah atau bangunan disewa: a. Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan b. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
11 Kontrak dengan PT. Pertamina (Persero) atau Badan Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
12 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA