No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi] | |
7 | Dokumen Lingkungan [Fotokopi] | |
8 | Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] | |
9 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan: a. Data peralatan b. Armada mobil tangki minyak c. Armada mobil pengangkut LPG d. Fasilitas yang dipergunakan e. Peta atau denah lokasi f. Biodata perusahaan | |
10 | Jika tanah atau bangunan disewa: a. Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan b. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan | |
11 | Kontrak dengan PT. Pertamina (Persero) atau Badan Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | |
12 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA