No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku [Fotokopi] | |
7 | Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku [Fotokopi] | |
8 | Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP) yang masih berlaku [Fotokopi] | |
9 | Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku | |
10 | Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA pada bank yang ditunjuk Menteri atau Gubernur | |
11 | Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat, jika TKA adalah staf; Akta perusahaan yang menunjukkan nama TKA, jika TKA adalah direktur atau di atasnya | |
12 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) | Download |
13 | Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA