Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku [Fotokopi]
7 Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku [Fotokopi]
8 Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP) yang masih berlaku [Fotokopi]
9 Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
10 Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA pada bank yang ditunjuk Menteri atau Gubernur
11 Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat, jika TKA adalah staf; Akta perusahaan yang menunjukkan nama TKA, jika TKA adalah direktur atau di atasnya
12 Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) Download
13 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA