No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Persyaratan BIdang Usaha Daya Tarik Wisata | Download |
2 | Persyaratan Usaha Jasa Informasi Pariwisata | Download |
3 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata | Download |
4 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman | Download |
5 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Penyediaan Akomodasi | Download |
6 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata | Download |
7 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Pramuwisata | Download |
8 | Persyaratan Bidang Usaha Pariwisata Kawasan Pariwisata | Download |
9 | Persyaratan Bidang Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Pertemuan | Download |
10 | Persyaratan Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi | Download |
11 | Persyaratan Bidang Usaha Spa | Download |
12 | Persyaratan Bidang Usaha Wisata Tirta | Download |
13 | Persyaratan Bidang Usaha Jasa Transportasi Wisata | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan jika dibutuhkan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office. |
5 |
Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA