Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Persyaratan BIdang Usaha Daya Tarik Wisata Download
2 Persyaratan Usaha Jasa Informasi Pariwisata Download
3 Persyaratan Bidang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata Download
4 Persyaratan Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman Download
5 Persyaratan Bidang Usaha Jasa Penyediaan Akomodasi Download
6 Persyaratan Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata Download
7 Persyaratan Bidang Usaha Jasa Pramuwisata Download
8 Persyaratan Bidang Usaha Pariwisata Kawasan Pariwisata Download
9 Persyaratan Bidang Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Pertemuan Download
10 Persyaratan Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Download
11 Persyaratan Bidang Usaha Spa Download
12 Persyaratan Bidang Usaha Wisata Tirta Download
13 Persyaratan Bidang Usaha Jasa Transportasi Wisata Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan jika dibutuhkan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office.

5

Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA