No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Surat kuasa yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu) | |
3 | Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor | |
4 | Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa | |
5 | Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV | |
6 | Jika Lembaga/Kementerian/ SKPD/ BUMN/ BUMD : Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian | |
7 | Fotokopi yang dilegalisasi Notaris/menunjukkan Asli, Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai/Sertipikat Hak Pengelolaan, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya. | |
8 | Bila kepemilikan tanah berupa Girik/Verpounding/Surat Tanah lainnya dilengkapi dengan Pernyataan tidak sengketa, Keterangan Riwayat Tanah/Rekomendasi hak atas tanah dan surat penguasaan fisik tanah (unutk penguasaan fisik tanah harus ditahun yang sama) yang diketahui lurah (Fotokopi yang dilegalisasi) | |
9 | Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu Inventaris Barang) apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | |
10 | Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka dilengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1) | |
11 | Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah) | |
12 | Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan unutk mengurus KRK dan/atau IMB, Jika sertipikat sedang diagunkan | |
13 | Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi) | |
14 | Ikhtisar tanah (untuk surat tanah > 3 surat tanah), berupa Peta/Denah tanah, serta daftar Surat Tanah berisi Nomor dan Tanggal Sertipikat, Nama Pemegang Hak, Luas Tanah, Tanggal masa berakhir (untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan) | |
15 | Checklist Persyaratan | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
KRK untuk tanah berukuran 1.000m2-5.000m2, untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non-rumah tinggal KRK untuk tanah berukuran 1.000 m2 - 5.000 m2 |
Biaya |
---|
Biaya Pencetakan Peta Situasi Ukur : Skala 1:1000 Ukuran Folio Rp. 1.000,- / Lembar / Lipatan/Tekukan Skala 1:5000 Ukuran Folio Rp.15.000,- / Lembar / Lipatan/Tekukan Untuk peta/gambar yang lebih besar dinilai dengan ukuran kelipatan kertas Folio |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA