Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Surat kuasa yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
3 Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
4 Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
5 Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
6 Jika Lembaga/Kementerian/ SKPD/ BUMN/ BUMD : Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
7 Fotokopi yang dilegalisasi Notaris/menunjukkan Asli, Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai/Sertipikat Hak Pengelolaan, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
8 Bila kepemilikan tanah berupa Girik/Verpounding/Surat Tanah lainnya dilengkapi dengan Pernyataan tidak sengketa, Keterangan Riwayat Tanah/Rekomendasi hak atas tanah dan surat penguasaan fisik tanah (unutk penguasaan fisik tanah harus ditahun yang sama) yang diketahui lurah (Fotokopi yang dilegalisasi)
9 Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu Inventaris Barang) apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
10 Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka dilengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1)
11 Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah)
12 Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan unutk mengurus KRK dan/atau IMB, Jika sertipikat sedang diagunkan
13 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
14 Ikhtisar tanah (untuk surat tanah > 3 surat tanah), berupa Peta/Denah tanah, serta daftar Surat Tanah berisi Nomor dan Tanggal Sertipikat, Nama Pemegang Hak, Luas Tanah, Tanggal masa berakhir (untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan)
15 Checklist Persyaratan Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
KRK untuk tanah berukuran 1.000m2-5.000m2, untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non-rumah tinggal KRK untuk tanah berukuran 1.000 m2 - 5.000 m2
Biaya
Biaya Pencetakan Peta Situasi Ukur :
Skala 1:1000 Ukuran Folio Rp. 1.000,- / Lembar / Lipatan/Tekukan
Skala 1:5000 Ukuran Folio Rp.15.000,- / Lembar / Lipatan/Tekukan
Untuk peta/gambar yang lebih besar dinilai dengan ukuran kelipatan kertas Folio

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA