No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat persetujuan dari masyarakat yang menyatakan memperbolehkan membangun menara tersebut | |
2 | Surat pernyataan | |
3 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan
|
|
4 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
5 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
6 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
7 |
|
|
8 | Jika dikuasakan
|
|
9 | Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi [Fotokopi] | |
10 | Rekomendasi teknis aeronautika dari Dinas Perhubungan | |
11 | Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) terdahulu | |
12 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA