No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon | |
3 | Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa | |
4 | Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa | |
5 | Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi] | |
6 | Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi] | |
7 | Izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu | |
8 | Ijazah [Fotokopi] | |
9 | Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik | |
10 | Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI | |
11 | Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan | |
12 | Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter (dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan), memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
4 |
Menerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 | Permen Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran |
Definisi |
---|
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.. SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 (lima) tahun, sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA