Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur Utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur) Download
2 Surat Pernyataan (Keabsahan Dokumen dan Belum memiliki TDP) Download
3 Fotocopy sewa perjanjian tempat usaha
4 Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) Download
5 Fotocopy NPWP Pemilik/Penanggungjawab Usaha Download
6 Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang Download
7 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terakhir Download
8 Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila TDP terakhir hilang)
9 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 5.447 | Kemarin 3.710 | Bulan ini 9.157
Diperbarui: 8/5/2026, 17.02.43