Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] - bila bangunan berdiri sendiri
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi] - bila bangunan berdiri sendiri
8 Dokumen Lingkungan [Fotokopi] - bila bangunan berdiri sendiri
9 Surat keterangan terdaftar (Business Registrasi Certificate) atau sejenis dari negara asal
10 Rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal yang berisi nama dan alamat perusahaan, nama pemilik dan dewan direksi, kantor perwakilan perusahaan di negara lain, dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di Indonesia
11 Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
12 Surat kuasa untuk kepala kantor perwakilan dari pimpinan perusahaan kantor pusat
13 Proposal teknis dilengkapi dgn:
  1. Bagan organisasi kantor pusat dan kantor perwakilan di Indonesia
  2. Rencana kegiatan kantor perwakilan atau realisasi kegiata
  3. Sejarah perusahaan (company profile dan annual report)
  4. Referensi bank dari negara asal
  5. Rek. bank a/n KPA
14 Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Asing (KPA) bidang minyak dan gas terdahulu
15 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
16 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA