Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Prospektus Penawaran Waralaba [Fotokopi]
2 Tanda Bukti Pendaftaran HKI [Fotokopi]
3 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
4 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
5 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
6 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7 STPW Pemberi Waralaba Lanjutan [Fotokopi]
8 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
9 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
10 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
11
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
12 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
13 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan tidak keberatan
  3. KTP pemilik tanah/bangunan
14 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA